PP
PREKURSOR
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Pemerintah ini.
