PP
PREKURSOR
Pasal 19
(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh-
tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam menetapkan Prekursor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
