PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan
pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk
mengabulkan permohonan atau menolak
permohonan Kompensasi.
