Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi
beserta keputusan dan pertimbangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada
pengadilan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi permohonan Kompensasi yang
dilakukan setelah putusan pengadilan hak asasi
manusia yang berat telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(3) Dalam hal LPSK berpendapat bahwa pemeriksaan
permohonan Kompensasi perlu dilakukan bersama-
sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa
Agung.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), atau ayat (3) disampaikan kepada Korban,
Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi
pemerintah terkait.
