PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2), pengadilan hak asasi manusia
memeriksa dan menetapkan permohonan
Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
(2) Penetapan pengadilan hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
