PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi
kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3), penuntut umum pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dalam tuntutannya
mencantumkan permohonan Kompensasi beserta
keputusan dan pertimbangan LPSK.
