PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan
pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta
keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya,
LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pihak
lain yang terkait.
