PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan
memutus permohonan Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan pengadilan hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh penuntut umum kepada LPSK dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal menerima putusan.
