PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK melaksanakan penetapan pengadilan hak asasi
manusia mengenai pemberian Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan
membuat berita acara pelaksanaan penetapan
pengadilan hak asasi manusia kepada instansi
pemerintah terkait.
(2) Instansi pemerintah terkait melaksanakan
pemberian Kompensasi dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima.
(3) Dalam hal Kompensasi menyangkut pembiayaan
dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya
dilakukan oleh Departemen Keuangan setelah
berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait
lainnya.
