PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi, dilaporkan
oleh instansi pemerintah terkait dan/atau
Departemen Keuangan kepada ketua pengadilan hak
asasi manusia yang menetapkan permohonan
Kompensasi.
(2) Salinan ...
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau
kuasanya, dengan tembusan kepada LPSK dan
penuntut umum.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima
tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tersebut mengumumkan pelaksanaan pemberian
Kompensasi pada papan pengumuman pengadilan
yang bersangkutan.
