PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi
kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2), Korban, Keluarga, atau kuasanya
melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak
asasi manusia yang menetapkan permohonan
Kompensasi dan LPSK.
(2) Pengadilan hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan
instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen
Keuangan untuk melaksanakan pemberian
Kompensasi, dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah
diterima.
