PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 18
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara
bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau
keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban,
Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi
manusia yang menetapkan atau memutuskan
permohonan Kompensasi.
