PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 19
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK menyampaikan kutipan putusan pengadilan
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 kepada instansi pemerintah terkait dengan
pemberian Kompensasi sesuai dengan amar putusan
pengadilan.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan hak asasi manusia
mengenai pemberian Kompensasi dilakukan oleh
Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Restitusi
