PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 20
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
(2) Permohonan ...
(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat
kuasa khusus.
(3) Permohonan untuk memperoleh Restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui
LPSK.
