PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 21
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan
sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
