Pasal 22
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 memuat sekurang-kurangnya:
identitas pemohon;
uraian tentang tindak pidana;
identitas pelaku tindak pidana;
uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
bentuk Restitusi yang diminta.
(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri:
- fotokopi ...
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh
Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
- bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan
dan/atau pengobatan yang disahkan oleh
instansi atau pihak yang melakukan perawatan
atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian dalam hal Korban
meninggal dunia;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai
Korban tindak pidana;
- surat keterangan hubungan Keluarga, apabila
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
- surat kuasa khusus, apabila permohonan
Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa
Keluarga.
(3) Apabila permohonan Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perkaranya telah diputus
pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan
putusan pengadilan tersebut.
