PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 23
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pemohon menerima
pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas
permohonan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilengkapi oleh pemohon, maka
pemohon dianggap mencabut permohonannya.
