PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak
hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan
yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pemohon.
