PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat
meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau
kuasanya dan pihak lain yang terkait.
