Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:
identitas pemohon;
uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata
diderita; dan
- bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri:
- fotokopi ...
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh
Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
- bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan
dan/atau pengobatan yang disahkan oleh
instansi atau pihak yang melakukan perawatan
atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian dalam hal Korban
meninggal dunia;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai
Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
- fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia
dalam hal perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat telah diputuskan oleh
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
- surat keterangan hubungan Keluarga, apabila
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
- surat kuasa khusus, apabila permohonan
Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau
kuasa Keluarga.
