PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan
pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan
oleh penuntut umum.
