PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat
berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat
kuasa khusus.
(3) Permohonan ...
(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui
LPSK.
