PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi
diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pemohon menerima
pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas
permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap mencabut permohonannya.
