PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 39
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan keputusan
LPSK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
identitas Korban;
jenis bantuan yang diberikan;
jangka waktu pemberian Bantuan; dan
rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi
tempat Korban memperoleh perawatan dan
pengobatan.
(3) LPSK ...
(3) LPSK berwenang memperpanjang atau
menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, setelah
mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau
psikolog.
(4) Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan
atas permintaan Korban.
