PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 38
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu serta
besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian
Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater,
psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat
kesehatan/rehabilitasi.
