PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 40
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja
sama dengan unit kesehatan baik milik pemerintah
maupun swasta.
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja
sama dengan unit kesehatan baik milik pemerintah
maupun swasta.