PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 35
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 memuat sekurang-kurangnya:
identitas pemohon;
uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia
yang berat; dan
- bentuk Bantuan yang diminta.
(2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai
Korban atau keluarga Korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
- fotokopi ...
- fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia
dalam hal perkara pelanggaran hak asasi
manusia telah diputuskan oleh pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- surat keterangan hubungan Keluarga, apabila
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
- surat kuasa khusus, apabila permohonan
Bantuan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa
Keluarga.
