PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 36
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK,
wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap mencabut permohonannya.
