PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 34
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat
berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
bantuan medis;
bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
(3) Permohonan ...
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau
kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
LPSK.
