PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 33
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara
bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau
keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban,
Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang
menetapkan atau memutuskan permohonan Restitusi.
