PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 32
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada
Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),
Korban ...
Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal
tersebut kepada Pengadilan yang menetapkan
permohonan Restitusi dan LPSK.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera memerintahkan kepada pelaku tindak pidana
dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan
pemberian Restitusi, dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
perintah diterima.
