PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 31
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga
melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan
pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga
melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada
pengadilan dan LPSK.
(3) LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi
pada papan pengumuman pengadilan.
