PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 30
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),
putusan pengadilan disampaikan kepada LPSK
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal putusan.
(2) LPSK ...
(2) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku
tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal menerima putusan.
