Pasal 28
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku
tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK
menyampaikan permohonan tersebut beserta
keputusan dan pertimbangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 kepada pengadilan yang
berwenang.
(2) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum
tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan
permohonan tersebut beserta keputusan dan
pertimbangannya kepada penuntut umum.
(3) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan
Restitusi beserta Keputusan LPSK dan
pertimbangannya.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas
permohonan dan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan
kepada Korban, Keluarga atau kuasanya, dan
kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Pasal 29 ...
Pasa 29
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
pengadilan memeriksa dan menetapkan
permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku
tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal menerima penetapan.
