PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 27
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal
25 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai
dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk
mengabulkan permohonan atau menolak
permohonan Restitusi.
