PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 26
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak
hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan
yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pemohon.
