PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
Pasal 25
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, LPSK dapat
memanggil Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan
pelaku tindak pidana untuk memberi keterangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh
pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam
memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak
ketiga tersebut.
