PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 39
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. (2) Penyusunan rencana kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan. (3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. (4) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
