PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 40
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan. (2) Aspek pengurusan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan : a. perencanaan kehutanan; b. pengelolaan hutan; c. penelitian...
16 c. penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan; dan d. pengawasan.
