PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 38
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
