PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 37
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi hutan konservasi, produksi dan hutan lindung. (2) Penyusunan Rencana pengelolaan hutan yang meliputi Penyu- sunan Rencana Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
