PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 27
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan wilayah-wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/ kota dan unit-unit pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi. (2) Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota terbentuk dari himpunan unit-unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota.
