PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 28
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi. Bagian...
13
