PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 26
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat : a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. unit pengelolaan.
