PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 25
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
