Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Ketentuan pengawasan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 di atur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (2) Pengendalian inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 meliputi kegiatan : a. monitoring...
7 a. monitoring; dan/atau b. evaluasi. (3) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi hutan. (4) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegaitan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
