PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dikelola dalam suatu sistem informasi kehutanan. (2) Sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang yang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan. (3) Ketentuan tentang sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
