PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan yang bersangkutan. (2) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8. (3) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.
