PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 26
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
