PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 25
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh Menteri sebagaimana
dimaksud Pasal 24, dibentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional yang dipimpin oleh Menteri.
